Mendagri Siap Bahas Usulan 17 Daerah Pemekaran
Sabtu, 28 Mei 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan kesiapannya untuk memproses RUU pembentukan 17 daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR ke Presiden agar segera dibahas. Diakui, memang tidak ada aturan yang bisa menghentikan aspirasi pemekaran.
"Kita masih menunggu. Kalau DPR minta, ya kita proses. Secara hukum, tidak ada undang-undang yang menghentikan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (27/5).
Dijelaskan, keinginan pemerintah agar moratorium pemekaran hingga ada UU Nomor 32 tahun 2004 hasil revisi, hanyalah sebuah harapan. Diakui Gamawan, secara hukum aspirasi pemekaran punya landasan di UU Nomor 32 itu dan PP 78 Tahun 2007. "Secara hukum, kita tidak bisa menolak," cetusnya.
Draf revisi UU 32 yang memuat grand strategy penataan daerah, ditergetkan akan diserahkan pemerintah ke DPR paling lambat akhir Juni.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan kesiapannya untuk memproses RUU pembentukan 17 daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian