Mendagri Siap Bahas Usulan 17 Daerah Pemekaran
Sabtu, 28 Mei 2011 – 02:44 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan kesiapannya untuk memproses RUU pembentukan 17 daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR ke Presiden agar segera dibahas. Diakui, memang tidak ada aturan yang bisa menghentikan aspirasi pemekaran.
"Kita masih menunggu. Kalau DPR minta, ya kita proses. Secara hukum, tidak ada undang-undang yang menghentikan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (27/5).
Dijelaskan, keinginan pemerintah agar moratorium pemekaran hingga ada UU Nomor 32 tahun 2004 hasil revisi, hanyalah sebuah harapan. Diakui Gamawan, secara hukum aspirasi pemekaran punya landasan di UU Nomor 32 itu dan PP 78 Tahun 2007. "Secara hukum, kita tidak bisa menolak," cetusnya.
Draf revisi UU 32 yang memuat grand strategy penataan daerah, ditergetkan akan diserahkan pemerintah ke DPR paling lambat akhir Juni.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan kesiapannya untuk memproses RUU pembentukan 17 daerah otonom baru yang akan diusulkan Komisi II DPR
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia