Mendagri Siap Bersaksi di MK
Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres
Rabu, 29 Juli 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disusun pemerintah daerah. Meski demikian Mardiyanto siap pasang badan jika nantinya harus bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres. Lebih lanjut Mardiyanto justru meminta semua pihak untuk memahami bahwa DPT bukan urusan pemerintah. “Jadi tolong dipahami bahwa yang menetapkan DPT itu bukan pemerintah. Ini harus diluruskan. Kalau akan dihadirkan sebagai saksi ya, kami terima,” lanjutnya menegaskan.
Kepada wartawan usai menerima penghargaan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di kantor Depsos, Rabu (29/7), Mardiyanto menegaskan, sama halnya dengan sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilpres juga merupakan urusan MK, KPU dan penggugat. Menurut Mardiyantio jika penggugat hasil Pilpres mempersoalkan DPT Pilpres maka hal itu sepenuhnya tanggung jawab KPU.
Baca Juga:
“Sengketa (Pilpres) itu KPU dengan para pihak penggugat, bukan dengan pemeinitah. Pemerintah tidak masuk dalam pemilu. Tetapi kalau pemerintah terkait dengannya dimintakan keterangan, ya kita siap,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret