Mendagri Siap Bersaksi di MK
Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres
Rabu, 29 Juli 2009 – 17:32 WIB
Dalam kesempatan itu Mardiyanto juga menuturkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 persoalan administrasi kependudukan (Adminduk)memang baru bisa diselesaikan pemerintah pada 2011. Namun demikian pemerintah sudah melakukan pemantapan dan persiapan untuk pemberlakuan single identity number (SIN).
Dalam kaitan itu, pemerintah telah membuat pusat data kependudukan baik di Ditjen Adminduk Depdagri maupun di sejumlah daerah. Namun untuk pemberlakuan SIN di daerah, sebutnya, saat ini baru dilakukan di empat kota. “Kita ini sedang melakukan uji petik pemeberlakukan SIN di empat kota besar, yakni Makassar, Denpasar, Yogyakarta dan Padang,” sebutnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret