Mendagri Siap Bersaksi di MK

Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres

Mendagri Siap Bersaksi di MK
Mendagri Siap Bersaksi di MK
Dalam kesempatan itu Mardiyanto juga menuturkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 persoalan administrasi kependudukan (Adminduk)memang baru bisa diselesaikan pemerintah pada 2011. Namun demikian pemerintah sudah melakukan pemantapan dan persiapan untuk pemberlakuan single identity number (SIN).

Dalam kaitan itu, pemerintah telah membuat pusat data kependudukan baik di Ditjen Adminduk Depdagri maupun di sejumlah daerah. Namun untuk pemberlakuan SIN di daerah, sebutnya, saat ini baru dilakukan di empat kota. “Kita ini sedang melakukan uji petik pemeberlakukan SIN di empat kota besar, yakni Makassar, Denpasar, Yogyakarta dan Padang,” sebutnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News