Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Jika tak Akomodir Calon Independen
Rabu, 22 Juni 2011 – 04:17 WIB
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Ya kita tunggu aja. Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/6).
Apakah artinya calon independen harus diakomodir qanun? "Iya, itu Undang-undang kan? Jadi qanun tidak boleh menabrak. Qanun itu kan perda. Tidak boleh," terangnya.
Ditanya bagaimana jika qanun nantinya tidak mengakomodir calon independen? "Akan dikoreksi," tegasnya.
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan