Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Jika tak Akomodir Calon Independen
Rabu, 22 Juni 2011 – 04:17 WIB

Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Ya kita tunggu aja. Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/6).
Apakah artinya calon independen harus diakomodir qanun? "Iya, itu Undang-undang kan? Jadi qanun tidak boleh menabrak. Qanun itu kan perda. Tidak boleh," terangnya.
Ditanya bagaimana jika qanun nantinya tidak mengakomodir calon independen? "Akan dikoreksi," tegasnya.
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran