Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh

Jika tak Akomodir Calon Independen

Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan  panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Ya kita tunggu aja. Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/6).

Apakah artinya calon independen harus diakomodir qanun? "Iya, itu Undang-undang kan? Jadi qanun tidak boleh menabrak. Qanun itu kan perda. Tidak boleh," terangnya.

Ditanya bagaimana jika qanun nantinya tidak mengakomodir calon independen?  "Akan dikoreksi," tegasnya.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News