Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh

Jika tak Akomodir Calon Independen

Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Sebelumnya, pada 8 April 2011 lalu,  Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika toh pada akhirnya qanun belum juga berhasil disahkan, bisa saja nantinya pemilukada Aceh menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan penyelenggaraan. "Kalau pilkada kan ada aturan di tingkat nasional, sudah ada. Toh qanun tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," terang Gamawan kala itu.

Meski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokal. Karenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32. "Kita tunggu saja dulu," sergahnya.

Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnya. Namun, pihaknya belum menentukan sikap. "Nanti kita tunggu dulu qanunnya. Prinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan bupati Solok itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada Aceh. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News