Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, mengirimkan surat keputusan yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi dapat melakukan tugas dikarenakan penyakit stroke yang didera.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, mekanisme ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika masa jabatannya berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan bagi kepala daerah.
“Jadi ada beberapa persyaratan yang diatur dalam undang-undang terkait pemberhentian kepala daerah. Kalau memang benar beliau menderita sakit, mungkin masuk kategori berhalangan tetap. Ada beberapa daerah yang memang seperti itu. Tapi dalam hal ini, DPRD yang mengusulkan terlebih dahulu kepada kita,” ujar Gamawan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6) malam.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi