Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, mengirimkan surat keputusan yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi dapat melakukan tugas dikarenakan penyakit stroke yang didera.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, mekanisme ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika masa jabatannya berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan bagi kepala daerah.
“Jadi ada beberapa persyaratan yang diatur dalam undang-undang terkait pemberhentian kepala daerah. Kalau memang benar beliau menderita sakit, mungkin masuk kategori berhalangan tetap. Ada beberapa daerah yang memang seperti itu. Tapi dalam hal ini, DPRD yang mengusulkan terlebih dahulu kepada kita,” ujar Gamawan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6) malam.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan