Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB
Menurut Gamawan, usulan dari DPRD diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
“Oleh karena itu usulan dari DPRD kepada kita ini sangat penting. Karena kita harus taat terhadap azas peraturan hukum yang berlaku. Sehingga segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan