Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB
Menurut Gamawan, usulan dari DPRD diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
“Oleh karena itu usulan dari DPRD kepada kita ini sangat penting. Karena kita harus taat terhadap azas peraturan hukum yang berlaku. Sehingga segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi