Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD

Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD
Menurut Gamawan, usulan dari DPRD diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Oleh karena itu usulan dari DPRD kepada kita ini sangat penting. Karena kita harus taat terhadap azas peraturan hukum yang berlaku. Sehingga segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik,” katanya.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
2015, Kualanamu Makin Bising

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News