Mendagri Siap Hadapi Gugatan Bupati Bonbol
Selasa, 25 Januari 2011 – 23:53 WIB
![Mendagri Siap Hadapi Gugatan Bupati Bonbol](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Siap Hadapi Gugatan Bupati Bonbol
JAKARTA--Penonaktifan Abdul Haris Nadjamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) oleh Mendagri Gamwan Fauzi berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi, Najamudin pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Gugatannya sudah dimasukkan ke PTUN Jakarta, tergugatnya Mendagri," kata sumber JPNN ini, Selasa (25/1).
Mendagri lewat Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek membenarkan sudah mendapatkan laporan mengenai adanya gugatan Nadjamudin. Kemendagri pun siap menghadapi gugatan tersebut. "Kemendagri pada prinsipnya selalu mengikuti perkembangan kasus Bonbol. Mengenai gugatan pak Nadjamudin, memang kami sudah mendapatkan laporannya," kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi, Selasa (25/1).
Baca Juga:
Menghadapi gugatan Nadjamudin, Kemendagri telah menyiapkan tim disertai bukti-bukti otentik dan kronologis hingga ada SK penonaktifan. Ditegaskan Donny, penonaktifan Nadjamudin sudah sesuai prosedur yang mengacu pada UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Kalau kemudian keputusan Mendagri digugat, bagi dia itu sah-sah saja.
"Silakan menggugat, itu hak dia. Kita pun menghormati proses hukumnya. Hanya pak menteri menegaskan, terbitnya SK penonaktifan bukan tanpa alasan dan bukan karena ada intervensi. Tapi sesuai amanat undang-undang," tegasnya.
JAKARTA--Penonaktifan Abdul Haris Nadjamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) oleh Mendagri Gamwan Fauzi berbuntut panjang. Tidak terima dengan
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur