Mendagri Siap Kaji Polemik Sekda Muba
Bupati Bisa Gugat ke PTUN
Kamis, 07 April 2011 – 21:39 WIB
Sementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan persoalan MPP Sekda Muba, Faisol Andayasa memang tidak terinformasikan secara baik kepada mendagri. Mendagri tidak tahu bahwa Faisol sudah menjelang MPP.
Menurut Dony, panggilan akrabnya, jika memang Bupati Muba keberatan atas dilantiknya Faisol sebagai sekda, dia dapat mengajukan gugatan terhadap SK Mendagri tentang pengangkatan sekda ke PTUN.
“Namun, ternyata Bupati Muba sangat elok dan santun dalam berpemerintahan, dengan segala kesungkanan dan keengganan, beliau tidak mau melakukan upaya PTUN atas putusan Mendagri tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek.
Seperti pernah dikatakan Gamawan, Dony juga menjelskan, jika memang keberadaan Sekda Muba, Faisol Andayasa sekarang dinilai tak efektif maka Bupati dapat saja mengajukan usulan penggantian sekda. Asalkan, prosesnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi akan mempelajari polemik seputar pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda) Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Kajian
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel