Mendagri Siap Pangkas Belanja Pegawai Daerah
Sabtu, 23 Juli 2011 – 01:47 WIB
Gamawan menambahkan idealnya belanja aparatur dalam APBD itu cukup 30 persen saja sehingga 70 persen APBD dapat diperuntukkan bagi kepentingan publik. Jika memang DPR setuju dengan usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam evaluasi APBD ke depan seperti yang akan diusulkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, maka setidaknya persoalan ketimpangan proporsi belanja dalam APBD itu dapat diminimalisir.
Jika nantinya kewenangan memangkas belanja pegawai itu sudah masuk UU pemda hasil revisi, kata Gamawan, maka akan dijabarkan lebih detil di Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai diatas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gemuknya anggaran belanja pegawai di sejumlah daerah terus membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut