Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional
Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan pemeriksaan, melainkan membicarakan revisi kebijakan jasa upah pungut (japung) yang belakangan disoroti KPK. Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, praktik upah pungut yang terjadi di Departemen Dalam Negeri berlangsung sejak 1976. Kebijakan itu dijalankan untuk mempermudah prosedur pembayaran pajak daerah. "Misalnya, tukang martabak, apa mereka mau tiap hari setor ke loket pajak ? Diberi karcis saja sering minta tangguh waktu. Jadi, memang perlu ada petugas yang mengambil," katanya.
"Saya yang mengundang secara langsung," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat berkunjung ke gedung Graha Pena di Surabaya, Rabu (11/2). Menteri yang didampingi pejabat Depdagri diterima langsung oleh CEO Jawa Pos Dahlan Iskan.
Baca Juga:
Menurut Mardiyanto, kebijakan upah pungut yang sekarang diselidiki KPK bukan kesalahan prosedural menteri. "Jadi, jangan tiba-tiba saya ditanya kapan diperiksa KPK, seakan-akan masalahnya di saya. Justru saya yang meminta bertemu agar semakin jelas duduk persoalannya," katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada