Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional
Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB

Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan pemeriksaan, melainkan membicarakan revisi kebijakan jasa upah pungut (japung) yang belakangan disoroti KPK. Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, praktik upah pungut yang terjadi di Departemen Dalam Negeri berlangsung sejak 1976. Kebijakan itu dijalankan untuk mempermudah prosedur pembayaran pajak daerah. "Misalnya, tukang martabak, apa mereka mau tiap hari setor ke loket pajak ? Diberi karcis saja sering minta tangguh waktu. Jadi, memang perlu ada petugas yang mengambil," katanya.
"Saya yang mengundang secara langsung," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat berkunjung ke gedung Graha Pena di Surabaya, Rabu (11/2). Menteri yang didampingi pejabat Depdagri diterima langsung oleh CEO Jawa Pos Dahlan Iskan.
Baca Juga:
Menurut Mardiyanto, kebijakan upah pungut yang sekarang diselidiki KPK bukan kesalahan prosedural menteri. "Jadi, jangan tiba-tiba saya ditanya kapan diperiksa KPK, seakan-akan masalahnya di saya. Justru saya yang meminta bertemu agar semakin jelas duduk persoalannya," katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi