Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional
Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB
Hanya, kata Mardiyanto, nama upah pungut terkesan kurang pas dan ambigu. "Sebenarnya ini sama saja dengan sistem remunerasi Departemen Keuangan. Jangan sampai filosofi awalnya baik, yakni mempermudah, tapi justru disalahtafsirkan," katanya.
Mardiyanto berprinsip uang yang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan tiap sen rupiahnya. "Jangan sampai ada duit yang tidak kelihatan tonjo-nya (hasilnya). Harus jelas," katanya dengan logat Semarang yang kental.
Mardiyanto mengaku berencana memperbaiki kebijakan maupun keputusan tentang upah pungut itu apabila dinilai tidak tepat. "Kepmen 35 Tahun 2002 ini, menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yang tidak pas. Kalau ada yang tidak pas, di mana tidak pasnya. Saya akan cek," tuturnya.
Setidaknya ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 dan No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat