Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional
Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB
Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002. Pasal 4 Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada beberapa instansi, yaitu aparat pelaksana pemungutan (70 persen) dan aparat penunjang yang terdiri atas Tim Pembina Pusat (2,5 persen), kepolisian (7,5 persen), dan aparat penunjang lain (20 persen). Pasal 5 mengatur alokasi biaya pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada dinas/instansi pengelola (20 persen), Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya (60 persen), tim pembina pusat (5 persen), dan aparat penunjang lainnya (15 persen). Kemudian pasal 6 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak
penerangan jalan untuk biaya pemungutan PLN (54 persen), petugas PT PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan (20 persen), aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan (20 persen), dan tim pembina pusat (6 persen).
Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tidak lagi mengatur penggunaan insentif upah pungut pajak yang diterima oleh pajabat. Padahal, Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 sebelumnya mengatur biaya pemungutan pajak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penagihan, dan pengawasan.
KPK sudah menyelidiki soal kasus upah pungut yang terjadi di DKI Jakarta. Dalam penyelidikan kasus itu, KPK telah memanggil sejumlah pejabat. Di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya, dan beberapa pejabat lain.
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week