Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional

Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002. Pasal 4 Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada beberapa instansi, yaitu aparat pelaksana pemungutan (70 persen) dan aparat penunjang yang terdiri atas Tim Pembina Pusat (2,5 persen), kepolisian (7,5 persen), dan aparat penunjang lain (20 persen). Pasal 5 mengatur alokasi biaya pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada dinas/instansi pengelola (20 persen), Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya (60 persen), tim pembina pusat (5 persen), dan aparat penunjang lainnya (15 persen). Kemudian pasal 6 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak

penerangan jalan untuk biaya pemungutan PLN (54 persen), petugas PT PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan (20 persen), aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan (20 persen), dan tim pembina pusat (6 persen).

Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tidak lagi mengatur penggunaan insentif upah pungut pajak yang diterima oleh pajabat. Padahal, Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 sebelumnya mengatur biaya pemungutan pajak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penagihan, dan pengawasan.

KPK sudah menyelidiki soal kasus upah pungut yang terjadi di DKI Jakarta. Dalam penyelidikan kasus itu, KPK telah memanggil sejumlah pejabat. Di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya, dan beberapa pejabat lain.

SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Mereka bukan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News