Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011
Rabu, 28 September 2011 – 00:22 WIB

Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Opsi kedua, kata birokrat yang akrab disapa dengan nama Dony itu, masa jabatan Sultan dan Pakualam diperpanjang hingga lima tahun. "Opsi ini sebagai masa transisi. Setelah 2016, pengisiannya diseusiakan dengan UUK DIY," sebut Dony.
Sedangkan sesuai opsi ketiga, masa jabatan Sultan diperpanjang tanpa batasan. Artinya, kata Dony, jabatan Sultan sebagai gubernur baru berakhir jika berhalangan tetap.
Namun demikian Dony menegaskan bahwa belum ada opsi yang dipilih karena semua diserahkan ke Presiden. "Nanti diatur dengan Keppres tentang perpanjangan masa jabatan gubenur dan wakil gubernur DIY. Dengan tiga alternatif muatan yang akan diatur dalam substansi Keppres dimaksud, semua bergantung sesuai wewenang dan keputusan presiden," tandas Dony.
Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan Sultan berakhir pada 9 Oktober 2008. Namun Presiden SBY mengeluarkan Keppres 86/P/2008 yang memperpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 Oktober 2011 ini.
JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan