Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang Dibatalkan
Senin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan. Nantinya, pajak ataupun retribusi oleh Pemda yang menggunakan Perda yang sudah dibatalkan itu harus dikembalikan. Menurut Doni, pemerintah terus melakukan evaluasi Perda yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau karena dianggap menganggu investasi. Saat ini, sebanyak 3007 Perda antri untuk dibatalkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjur dipungut oleh pemda. "Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ujar Reydonnizar sat dihubungi, Minggu (28/11).
Baca Juga:
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, dana-dana yang terlanjur dipungut oleh pemda tidak boleh dimasukkan dalam APBD atau anggaran Pemda. "Pemda harus mengembalikan dana-dana yang terlanjur dipungut kepada masyarakat yang telah membayarnya. Bagaimana aturan pengembaliannya, nanti diatur dalam permendagri," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel