Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda

Karena Gunakan Perda yang Dibatalkan

Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan. Nantinya, pajak ataupun retribusi oleh Pemda yang menggunakan Perda yang sudah dibatalkan itu harus dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjur dipungut oleh pemda. "Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ujar Reydonnizar sat dihubungi, Minggu (28/11).

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, dana-dana yang terlanjur dipungut oleh pemda tidak boleh dimasukkan dalam APBD atau anggaran Pemda. "Pemda harus mengembalikan dana-dana yang terlanjur dipungut kepada masyarakat yang telah membayarnya. Bagaimana aturan pengembaliannya, nanti diatur dalam permendagri," katanya.

Menurut Doni, pemerintah terus melakukan evaluasi Perda yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau karena dianggap menganggu investasi. Saat ini, sebanyak 3007 Perda antri untuk dibatalkan.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News