Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang Dibatalkan
Senin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
Lebih lanjut Doni menjelaskan, secara nasional sejak 2002 hingga 2009 sudah 1878 Perda yang dibatalkan. Rinciannya, Perda yang dibatalkan terdiri atas 94 Perda Provinsi, 1334 Perda Kabupaten dan 416 Perda Kota. Sedangkan jumlah Perda yang dihentikan pungutanya dengan surat klarifikasi Mendagri dari Januari sampai dengan Oktober 2010 sebanyak 329 perda. "Jadi Saat ini masih ada sebanyak 2.678 perda yang masih dalam proses pembatalan," ujarnya.
Baca Juga:
Adapun jumlah Perda yang dievalusi sejak 2001 hingga 2010 mencapai 9048 Perda. Dari jumlah itu, Kementrian Keuangan sudah merekomendasikan pembatalan atas 4885 Perda. "Rekomendasi itu masih kita evaluasi lagi. Tapi arahnya tetap kita batalkan, karena sudah 1878 yang kita batalkan," lanjut Doni.
Dari catatan Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu, daerah dengan Perda paling banyak dibatalkan adalah Sumatera Utara, yaitu 180 Perda. Jumlah itu terdiri dari 3 Perda Provinsi, 137 Perda Kabupaten dan 40 Perda Kota.
Di peringkat kedua, ada Jawa Timur yang 138 Perdanya sudah dibatalkan. Angka itu terdiri dari 2 Perda Provinsi, 112 Perda Kabupaten, serta 24 Perda Kota.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi