Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang Dibatalkan
Senin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
Di peringkat ketiga untuk daerah yang Perdanya paling banyak dibatalkan adalah Jawa Barat. Pemerintah pusat telah membatalkan 115 Perda dari Jawa Barat yang terdiri atas 6 Perda Provinsi, 77 Perda Kabupaten, serta 32 Perda Kota.
Sedangkan daerah yang paling sedikit dibatalkan Perdanya adalah DKI Jakarta, yaitu hanya 1 Perda Provinsi. Di bawah DKI ada Kepri. Pemerintah membatalkan 15 Perda dari Kepri yang terdiri dari 8 Perda Kabupaten dan 7 Perda Kota.
Di tempat ketiga daerah dengan jumlah perda paling sedikit dibatalkan adalah Sulawesi Barat. Dari provinsi hasil Pemekaran dari Sulawesi Selatan ini, sebanyak 17 Perda yang semuanya Perda Kabupaten Kota telah dibatalkan.
Hanya saja, kini pembatalan Perda memang tidak lagi diatur dengan keputusan Mendagri. Jauh sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka per Januari 2010 ini pembatalan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi