Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang Dibatalkan
Senin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
Doni juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memungut pajak dan restribusi dengan menggunakan Perda yang sudah dibatalkan. Menurutnya, dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjut dipungut oleh pemda. "Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi