Mendagri Siapkan Pjs Gubernur Aceh
Sabtu, 28 Januari 2012 – 02:49 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilukada Aceh harus digelar paling telat 9 April 2012.
Bahkan, menurut Gamawan, sebenarnya masih mungkin jadwal pemungutan suara dilakukan Maret, atau tidak sampai masuk April.
"Bahkan akhir Maret pun saya sudah bicara dengan KIP, Maret masih memungkinkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (27/1). Dikatakan, putusan MK ini memudahkan kerja KIP yang sebelumnya sudah menyusun jadwal.
Sementara, usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Aceh ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, masa jabatan gubernur-wagub Aceh yang sekarang, akan habis pada 8 Februari 2012.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilukada Aceh harus digelar paling telat 9 April
BERITA TERKAIT
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global