Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan

Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian berpesan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pilkada Serentak 2020.

Tito meminta para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat mendaftarkan diri di KPUD masing-masing.

"Tolong diikuti, tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini," ujar  Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (4/9).

Peraturan KPU yang dimaksud Tito ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Lebih lanjut mantan Kapolri itu mengaku tidak segan akan menindak tegas pasangan calon yang terbukti melanggar peraturan KPU tersebut.

"Kalau itu (paslon) pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain," tuturnya.

Menteri Tito juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan PKPU itu.

"Kalau paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu. Tadi saya sudah rapat dengan Bawaslu, saya meminta untuk tindak tegas, kemudian KPU juga, bila perlu dengan sanksi," tambahnya.(mcr2/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pak Mendagri meminta Paslon untuk mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News