Mendagri Siapkan Sanksi untuk Paslon Pilkada Pembuat Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian berpesan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pilkada Serentak 2020.
Tito meminta para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang saat mendaftarkan diri di KPUD masing-masing.
"Tolong diikuti, tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini," ujar Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (4/9).
Peraturan KPU yang dimaksud Tito ialah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Lebih lanjut mantan Kapolri itu mengaku tidak segan akan menindak tegas pasangan calon yang terbukti melanggar peraturan KPU tersebut.
"Kalau itu (paslon) pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain," tuturnya.
Menteri Tito juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan PKPU itu.
"Kalau paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu. Tadi saya sudah rapat dengan Bawaslu, saya meminta untuk tindak tegas, kemudian KPU juga, bila perlu dengan sanksi," tambahnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pak Mendagri meminta Paslon untuk mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Kumpulkan Anak Buah, AKBP Isa Tegaskan Pilkada Rohil Harus Aman & Kondusif
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS
- Dukungan Buruh Jadi Kekuatan Baru Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng 2024
- Pramono Anung Siapkan Dana Hibah Rp 300 M untuk Pelaku UMKM Jakarta
- Seno Aji Sebut Rudy Mas’ud Telah Berangkatkan Ratusan Orang untuk Umrah Pakai Dana Pribadi