Mendagri Siapkan SK Penonaktifan Bupati Lamtim
Kamis, 28 April 2011 – 19:40 WIB
Bukankah UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah jelas jika terdakwa harus dinonaktifkan? Doni menjelaskan dua alasan. Pertama, kemendagri tidak mau terulang lagi, dimana kemendagri sudah pernah menyiapkan draf SK penonaktifan Satono namun belum diberi nomor, tapi tiba-tiba ada putusan sela hakim yang meminta jaksa memperbaiki dakwaannya. Akhirnya penonaktifan itu batal, padahal sudah muncul di pemberitaan.
Kedua, kemendagri tidak mau berspekulasi. Kemendagri menunggu materi dakwaan terbaru yang disusun jaksa. Jika hakim nantinya menilai dakwaan jaksa ada unsur nebis in idem (satu pokok perkara yang sama diajukan lagi dalam dakwaan), maka bisa saja status Satono sebagai terdakwa teranulir lagi. "Makanya, pak mendagri sangat berhati-hati," terang Doni.
Ditegaskan, kemendagri tidak punya kepentingan apa pun dalam perkara di Lamtim ini. Doni juga membantah jika ada tudingan kemendagri sengaja mengulur-ngulur penonaktifan Satono. "Kita hanya menunggu ada eksepsi atau tidak," cetusnya.
Sebelumnya, pada 14 April 2011 lalu, Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) mendesak mendagri segera menonaktifkan Satono.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah