Mendagri Siapkan SK Penonaktifan Bupati Lamtim
Kamis, 28 April 2011 – 19:40 WIB

Mendagri Siapkan SK Penonaktifan Bupati Lamtim
Bukankah UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah jelas jika terdakwa harus dinonaktifkan? Doni menjelaskan dua alasan. Pertama, kemendagri tidak mau terulang lagi, dimana kemendagri sudah pernah menyiapkan draf SK penonaktifan Satono namun belum diberi nomor, tapi tiba-tiba ada putusan sela hakim yang meminta jaksa memperbaiki dakwaannya. Akhirnya penonaktifan itu batal, padahal sudah muncul di pemberitaan.
Kedua, kemendagri tidak mau berspekulasi. Kemendagri menunggu materi dakwaan terbaru yang disusun jaksa. Jika hakim nantinya menilai dakwaan jaksa ada unsur nebis in idem (satu pokok perkara yang sama diajukan lagi dalam dakwaan), maka bisa saja status Satono sebagai terdakwa teranulir lagi. "Makanya, pak mendagri sangat berhati-hati," terang Doni.
Ditegaskan, kemendagri tidak punya kepentingan apa pun dalam perkara di Lamtim ini. Doni juga membantah jika ada tudingan kemendagri sengaja mengulur-ngulur penonaktifan Satono. "Kita hanya menunggu ada eksepsi atau tidak," cetusnya.
Sebelumnya, pada 14 April 2011 lalu, Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) mendesak mendagri segera menonaktifkan Satono.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku