Mendagri : Stop Bantuan Pemda ke IPDN
Selasa, 16 Juni 2009 – 15:08 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengingatkan para gubernur, bupati, dan walikota untuk tidak lagi memberikan bantuan terhadap penyelengaraan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Maridyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2009 tentang pengelolaan IPDN, disebutkan bahwa pembiayaan IPDN sepenuhnya harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan main tersebut harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat dengan institusi IPDN.
Penegasan tersebut disampaikan Mardiyanto dalam sidang terbuka pengukuhan tiga Guru Besar IPDN, masing-masing Prof DR Dra Hj Erliana Hasan MSi, Prof DR Aziz Haily MA dan Prof DR Johanis Kaloh SU, di gedung Zamhir Islamie Kampus IPDN, Jl Ampera Raya Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Baca Juga:
"Sumbangan daerah bagi penyelenggaraan pendidikan di IPDN itu harus dihapus sebab dalam prakteknya sumbangan tersebut lebih banyak digunakan oleh daerah untuk melakukan bargaining position dalam mengirimkan tarunanya untuk belajar ke IPDN," tegas Mardiyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengingatkan para gubernur, bupati, dan walikota untuk tidak lagi memberikan bantuan terhadap
BERITA TERKAIT
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045