Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada

Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, 'Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Tahun ini digelar 244 pemilukada. Rinciannya, tujuh pemilukada gubernur-wakil gubernur, 202 pemilukada bupati-wakil bupati, dan 35 walikota-wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News