Mendagri: Suka Keluyuran, Kepala Daerah Perlu Diberi Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah yang jarang berada di wilayahnya saat ini tidak bisa lagi leluasa keluyuran. Pasalnya, pemerintah pusat akan menyiapkan aturan berupa sanksi bagi kepala daerah yang lebih banyak menghabiskan waktu di daerahnya.
“Perketat izin kepala daerah untuk meninggalkan daerahnya. Kalau sakit apa boleh buat. Tapi kalau sampai presiden ke daerah, ternyata kepala daerahnya tidak ada tanpa izin yang jelas, saya kira perlu diberi sanksi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat menyusul rendahnya tingkat kehadiran kepala daerah di wilayahnya saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja. Salah satunya, menurut Tjahjo, terjadi di Papua.
Beberapa kali presiden datang (di Papua, red), lanjut Tjahjo, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berada di tempat.
Tjahjo belum merinci sanksi yang akan diberikan untuk kepala daerah bermasalah tersebut.
Selain aturan itu, kata Tjahjo, pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tjahjo menambahkan, Presiden dalam arahannya meminta agar mengambil langkah-langkah dalam rangka membangun kerjasama yang baik antara pusat dan daerah.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala daerah yang jarang berada di wilayahnya saat ini tidak bisa lagi leluasa keluyuran. Pasalnya, pemerintah pusat akan menyiapkan aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati