Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok
Rabu, 03 Juli 2013 – 18:08 WIB

Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota di Depok.
Hal itu dilakukan meski Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sudah mengeluarkan surat pencabutan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010. Dari surat itu KPUD menyatakan hasil pemilukada yang memilih keduanya dibatalkan.
"Keputusan KPUD dulu dibatalkan, tapi keadaan hukum sudah berubah. Apakah kita akan kembali ke 2 tahun sebelumnya? Itu sesuatu yg tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung sudah selesai," kata Gamawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (3/7).
Baca Juga:
Gamawan memastikan tidak akan ada pemilihan ulang atau penggantian pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dengan calon yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Dia beralasan, pasangan ini sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman