Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok
Rabu, 03 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota di Depok.
Hal itu dilakukan meski Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sudah mengeluarkan surat pencabutan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010. Dari surat itu KPUD menyatakan hasil pemilukada yang memilih keduanya dibatalkan.
"Keputusan KPUD dulu dibatalkan, tapi keadaan hukum sudah berubah. Apakah kita akan kembali ke 2 tahun sebelumnya? Itu sesuatu yg tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung sudah selesai," kata Gamawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (3/7).
Baca Juga:
Gamawan memastikan tidak akan ada pemilihan ulang atau penggantian pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dengan calon yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Dia beralasan, pasangan ini sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri