Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok
Rabu, 03 Juli 2013 – 18:08 WIB
Baca Juga:
"Saya kira seperti itu (tetap jadi Walikota). Karena sangat sulit menjalankan putusan MA itu. Bahwa keputusan KPUD itu dibatalkan iya, tapikan tidak menuntut pemilihan ulang," tegasnya. Gamawan mengaku akan tetap pada keputusannya meski DPRD sekalipun memintanya membatalkan legalitas pasangan itu.
Sebelumnya, KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal