Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada
Selasa, 07 September 2010 – 16:16 WIB

Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada
Dalam kasus Boven Digoel, kata Mendagri, jika masih berstatus tersangka sebenarnya bisa nsaja pemerintah pusat meminta Gubernur Papua melantiknya. "Tapi kalau sudah terdakwa, dia akan langsung dinonaktifkan. Supaya fair," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan sebelumnya, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Namun pada pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan kemenangan Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel Papua yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo