Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada
Selasa, 07 September 2010 – 16:16 WIB
Dalam kasus Boven Digoel, kata Mendagri, jika masih berstatus tersangka sebenarnya bisa nsaja pemerintah pusat meminta Gubernur Papua melantiknya. "Tapi kalau sudah terdakwa, dia akan langsung dinonaktifkan. Supaya fair," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan sebelumnya, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Namun pada pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan kemenangan Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel Papua yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik