Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada

Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada
Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada
Dalam kasus Boven Digoel, kata Mendagri, jika masih berstatus tersangka sebenarnya bisa nsaja pemerintah pusat meminta Gubernur Papua melantiknya. "Tapi kalau sudah terdakwa, dia akan langsung dinonaktifkan. Supaya fair," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Namun pada  pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan kemenangan Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel Papua yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News