Mendagri tak Beri Tenggat 30 Juni
Menyikapi Kontroversi SE Gubernur soal Siaga Gempa dan Tsunami
Rabu, 09 Mei 2012 – 08:03 WIB
Namun, dia membantah jika di dalam surat yang dikirimkannya ke gubernur seluruh Indonesia memuat tenggat sampai 30 Juni 2012 seperti yang tercantum di dalam surat edaran (SE) Gubernur Sumbar.
"Surat yang saya kirim itu untuk semua daerah. Saya tidak buat batas waktu, karena sampai sekarang tidak ada orang atau teknologi yang tahu kapan akan terjadi gempa. Minta saja surat yang saya kirim itu ke pemda, silakan baca isinya," tegas Gamawan lewat ponselnya.
Dari penelusuran Padang Ekspres, ternyata memang di dalam surat mendagri itu tidak ada disebutkan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberlakukan Status Siaga Darurat Gempa Bumi dan Tsunami hingga akhir Juni 2012.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran, guna menindaklanjuti telegram mendagri. Isinya didasarkan pada kejadian gempa bumi 11 April 2012 di Barat Kepulauan Simeulue Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 8,5 SR, yang dikhawatirkan akan berdampak pada zona subduksi dan megathrust Kepulauan Mentawai, terutama pada 'seismic gap' di wilayah Siberut Kepulauan Mentawai.
PADANG -Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui dirinya mengeluarkan telegram 360/ 1521/ SJ, tertanggal 20 April 2012, yang ditujukan kepada
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang