Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi di daerah. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangan pembatalan ada di Presiden. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa Kemendagri akan merekap Perda tentang retribusi dan pajak daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kepentingan pengawasan. "Karena di akhir tahun kan BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 maka terhitung sejak Januari lalu kementrian yang dipimpinnya tak lagi membatalkan Perda. Sebab, pencabutan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Maka itu sejak Januari 2010 ini kita tidak bersifat membatalkan, tapi mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda tersebut," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Menurut Gamawan, hasil koreksi Kementrian Dalam Negeri atas Perda-perda tentang PDRB akan langsung diberikan ke daerah. Meski demikian Gamawan mengingatkan daerah untuk tetap menindaklanjuti koreksi dari Kemendagri. "Kita hanya memberikan koreksi terhadap Perda-perda yang bermasalah saja. Tapi kita minta koreksi tersebut betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini