Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
Ditanya tentang data dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahwa masih terdapat 3.735 Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan, Gamawan menegaskan bahwa jumlah itu sudah berkurang. "Sekarang tinggal seribuan lagi itu. Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan Permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," paparnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPPOD meminta Presiden membatalkan Perda-perda yang bermasalah. Menurut KPPOD, Kementrian Keuangan telah mengusulkan 3735 Perda untuk dibatalkan karena dianggap menganggu investasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng