Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda Lagi
Ditanya tentang data dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahwa masih terdapat 3.735 Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan, Gamawan menegaskan bahwa jumlah itu sudah berkurang. "Sekarang tinggal seribuan lagi itu. Sudah saya koreksi, yang dibatalkan dengan Permendagri ada sekitar 800, tapi yang sudah kita koreksi ada sekitar 1000," paparnya.

Sebelumnya, KPPOD meminta Presiden membatalkan Perda-perda yang bermasalah. Menurut KPPOD, Kementrian Keuangan telah mengusulkan 3735 Perda untuk dibatalkan karena dianggap menganggu investasi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan bisa lagi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak maupun retribusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News