Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK
Kamis, 06 April 2017 – 11:49 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
MK menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Baca Juga:
MK menggelar sidang setelah sebelumnya sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian undang-undang terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. (gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut kewenangan mendagri membatalkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi