Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK

Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

MK menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MK menggelar sidang setelah sebelumnya sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian undang-undang terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. (gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut kewenangan mendagri membatalkan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News