Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Rabu, 20 Januari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum pembagian fee untuk para kepala daerah di Indonesia karena bersedia menyimpan dana APBD di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut Gamawan, kewenangan Depdagri hanya konsultasi urusan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Depdgari.
“Kalau kita kan pengawasan dalam bentuk APBD. Itu kita lakukan konsultasi. Tapi kalau wilayah hukum, kita tidak ikut,” kata Gamawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Baca Juga:
Pada kesempatan sama, Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Timbul Pujianto menjelaskan, seorang pejabat boleh mendapatkan honor dalam kegiatan tertentu sebagaimana yang tertuang dalam sebuah surat keputusan (SK). “Bagi pejabat yang ikut dalam kegiatan tertentu dibuat SK, dia boleh mendapat honor, itu boleh ditentukan honornya. Yang tidak boleh adalah hal-hal yang menyalahi aturan, yang dikategorikan fee, setoran tidak langsung,” katanya.
Sehubungan dengan fee BPD kepada para kepala daerah, Timbul menjelaskan bahwa pada 1998 Bank Indonesia (BI) pernah membuat dalam aturan yang membolehkan pejabat daerah mendapat bagian dari keuntungan bank. Hanya saja pada 2006, lanjut Timbul, BI kemudian menghimbau agar pemberian keuntungan dari bank itu dihentikan.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum pembagian fee
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang