Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Rabu, 20 Januari 2010 – 15:06 WIB
“Karena itu tanya ke BI, kenapa pada tahun itu mengeluarkan surat itu. Kemudian oleh BI juga, pada tahun 2006 menghimbau untuk dihentikan, jadi BI yang tahu, jadi kalau boleh konsultasi aja ke BI,” katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, KPK telah menemukan adanya pemberian fee BPD ke sejumlah pejabat di seluruh provinsi Indonesia. KPK bahkan telah membuat MoU bersama BI soal mekanisme pemeriksaan pengembalian fee dari bank-bank daerah sebesar Rp 360 miliar.(awa/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum pembagian fee
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan