Mendagri Tak Langsung Setujui DPRD Tapsel
Penonaktifan Bupati Ongku Hasibuan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Hanya saja, Depdagri mengingatkan agar penggunaan hak-hak DPRD, termasuk hak angket, dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Saut mengatakan, bila nantinya DPRD Tapsel menyampaikan hasil paripurna Rabu (27/5)itu ke Depdagri, maka tidak lantas Mendagri Mardiyanto mengeluarkan persetujuan penonaktifan Bupati Ongku P Hasibuan. Depdagri akan membentuk tim untuk mengklarifikasi apakah keputusan DPRD itu sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) mestinya DPRD Tapsel tidak lantas begitu saja membuat keputusan untuk menonaktifan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan. Mestinya, kalau ada dugaan tindak pidana, hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita menghormati hak DPRD. Hanya saja, hal yang dipersoalkan itu, harus diselidiki terlebih dahulu oleh aparat yang berwenang. Kalau seperti itu, ya nanti bisa nggak ada yang namanya kepala daerah, karena DPRD gampang memberhentikan kepala daerah,” ujar Saut kepada JPNN di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Hanya saja, Depdagri
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun