Mendagri Tak Langsung Setujui DPRD Tapsel
Penonaktifan Bupati Ongku Hasibuan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:02 WIB
“Jadi tidak serta merta begitu ada keputusan paripurna DPRD lantas Bapak Mendagri menyetujui. Tidak semudah itu. Prosesnya nanti sampai ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Pasal 32 Undang-Undang No.32 tahun 2004 mengatur tentang mekanisme di dewan ketika ada persoalan yang diduga melibatkan kepala daerah. Pasal 32 UU No.32 Tahun 2002 ayat (1) menyebutkan, dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
Ayat (2) menyatakan, penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Selanjutnya, ayat (3) disebutkan, dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaian antara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Hanya saja, Depdagri
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak