Mendagri Tak Langsung Setujui DPRD Tapsel
Penonaktifan Bupati Ongku Hasibuan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:02 WIB

Mendagri Tak Langsung Setujui DPRD Tapsel
Di ayat (4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
Seperti diberitakan, pada Rabu (27/50, DPRD Tapsel mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Ongku P Hasibuan sebagai bupati, terkait kasus dugaan praktik suap PT Ondop Perkasa Makmur (PT OPM). Perusahaan ini mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.000 hektare di Kecamatan Batangangkola dan Siais (sekarang Angkola Selatan).
Izin diperoleh berdasarkan Keputusan Bupati Tapsel Nomor 525.26/1527/K/2003, tanggal 8 September 2003.Kemudian, 17 Juni 2004 Bupati Tapsel juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 590/372/K/2004 tentang izin lokasi bagi PT OPM. Namun, ketika melakukan penebangan kayu, perusahaan ini belum mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Menteri Kehutanan. (sam/JPNN)
JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Hanya saja, Depdagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding