Mendagri Tak Langsung Setujui DPRD Tapsel
Penonaktifan Bupati Ongku Hasibuan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:02 WIB
Di ayat (4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
Seperti diberitakan, pada Rabu (27/50, DPRD Tapsel mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Ongku P Hasibuan sebagai bupati, terkait kasus dugaan praktik suap PT Ondop Perkasa Makmur (PT OPM). Perusahaan ini mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.000 hektare di Kecamatan Batangangkola dan Siais (sekarang Angkola Selatan).
Izin diperoleh berdasarkan Keputusan Bupati Tapsel Nomor 525.26/1527/K/2003, tanggal 8 September 2003.Kemudian, 17 Juni 2004 Bupati Tapsel juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 590/372/K/2004 tentang izin lokasi bagi PT OPM. Namun, ketika melakukan penebangan kayu, perusahaan ini belum mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Menteri Kehutanan. (sam/JPNN)
JAKARTA – Secara prinsip, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghargai hak-hak DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Hanya saja, Depdagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak