Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur
Jumat, 04 Februari 2011 – 19:44 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang niat Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk mundur dari jabatannya. Alasan Gamawan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan antara lain jika mengundurkan diri. Gamawan mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pengunduran diri dimaksud. Karena itu Gamawan tidak mau menanggapi panjang lebar. "Kalau masih berurusan dengan partai kita belum mau komentar. Tapi kalau sudah resmi beliau masukkan ke gubernur, baru kita akan tanggapi," ujarnya. Dijelaskan, sesuai mekanisme, usulan pengunduran diri diajukan kepada mendagri melalui gubernur.
"Mundur itu hak semua orang dan diakomodir di UU, sebab untuk pemberhentian kepala daerah kan ada tiga ada di UU, ada mengundurkan diri. Kalau dilihat ada aspek lain, silakan pemilihnya yang mengomentari," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/2).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Kamis (3/2), Bambang DH menyatakan telah mengajukan izin ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mundur sebagai Wakil Wali Kota Surabaya. Alasan pengunduran diri untuk proses regenerasi atau memberi kesempatan kepada kader lain. Alasan lain, agar punya waktu cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus DPD PDIP Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang niat Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk mundur dari jabatannya. Alasan Gamawan, sesuai
BERITA TERKAIT
- Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Kampar, Irjen Iqbal: Jagung Siap untuk Dipanen
- Hujan Guyur Jakarta, Banjir Merendam Kawasan Monas
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Taman Nasional Mutis Timau Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas