Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur

Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur
Mendagri Tak Larang Bambang DH Mundur
Terkait kasus pemakzulan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh DPRD Kota Surabaya, Gamawan kembali menyatakan bahwa alasan yang digunakan dewan terlalu lemah. "Karena alasan Perwali itu terlalu ringan, tidak cukup dasar. Karena kalau sekedar perwali saja yang jadi bermasalah, perda saja bisa bermasalah. Perda lebih berat lagi masalahnya," terangnya. Bahkan, lanjutnya, sikap DPRD itu malah mennganggu stabilitas di daerah. Dia mengatakan, jika ada kesalahan pada Perwali, kewenangan gubernur untuk mengoreksinya.

Sebelumnya, usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (2/2), Gamawan sudah menyatakan sikapnya. Dia minta agar DPRD mengevaluasi keputusannya itu. "Saya sudah melihat detail. Tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan," kata Gamawan saat itu.

Gamawan mengatakan, tindakan DPRD yang memberhentikan Tri juga sudah keterlaluan karena hanya dipicu masalah Peraturan Walikota Nomor 57 tentang yang Kenaikan Pajak Reklame. Kata dia, jangankan Peraturan Walikota, Peraturan Daerah (Perda) saja yang proses penerbitannya melibatkan DPRD saja bisa keliru.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam dari tujuh fraksi  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui pemberhentian Walikota Surabaya Senin (31/1) lalu. Masing-masing, Fraksi PDIP, PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. Satu-satunya yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemakzulan ini dipicu oleh kenaikan pajak reklame yang dituangkan di Perwali, yang dianggap lebih tinggi dibanding pajak reklame di Jakarta. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Gas 3 Kg Meledak, 1 Tewas

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang niat Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk mundur dari jabatannya. Alasan Gamawan, sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News