Mendagri tak Mau Sembarangan Setujui Pemekaran

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum mau membahas paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru.
Gamawan menceritakan, sebenarnya Komisi II DPR sudah mengajak pemerintah untuk mulai membahas paket 22 RUU tersebut. Hanya saja pihak pemerintah belum mau dengan alasan pembahasan harus bergilir, diselesaikan terlebih dahulu paket 65 RUU.
"Harus yang 65 dulu, kalau sudah selesai baru yang 22. Sehingga, saat diajak (oleh DPR, red) untuk bicara yang 22, saya nggak mau," ujar Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, baik untuk paket yang 65 RUU dan 22 RUU, sejak awal DPR menargetkan semuanya kelar sebelum habis masa jabatan DPR periode 2009-2014 pada akhir September mendatang. Sebanyak 87 RUU itu semuanya merupakan RUU inisiatif DPR.
Gamawan menegaskan, pihaknya tidak mau terpaku pada target penyelesaian yang dipatok DPR. Dikatakan, selama belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007, maka pemerintah tidak akan mau memberikan persetujuan pengesahan RUU pemekaran menjadi UU.
"Ukuran kita adalah PP 78 yang sudah jelas persyaratan administrasi, teknis, kewilayahan. Kita tak mau sekedar mekar. Kita tidak ada prioritas dalam membahas DOB. Ketika tidak memenuhi syarat, kita tidak akan loloskan. Kecuali jika memenuhi syarat. Tapi kalau tidak, tidak akan kita loloskan,” tegasnya lagi.
Langkah selektif ini, kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu, akan diterapkan karena tujuan dari pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum mau membahas paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik