Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:47 WIB

Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara, mengundang polemik. Mendagri Gamawan Fauzi misalnya, menyatakan bukan hal yang gampang untuk memastikan ayah biologis dari anak yang lahir di luar pernikahan itu. Menteri asal Sumbar itu mengatakan, putusan MK terkait masalah ini tergolong baru. Karenanya, Gamawan merasa perlu mempelajari lebih mendalam lagi sebelum menjabarkan dalam bentuk keputusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dengan alasan itu, Gamawan belum berani memastikan bagaimana mekanisme pemberian akta kelahiran bagi anak dimaksud. "Ini pembuktiannya juga tidak mudah. Dan pembuktian itu harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya?" kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/2).
Baca Juga:
Gamawan mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Kita coba mengkaji implikasi putusan MK itu seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia