Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara, mengundang polemik. Mendagri Gamawan Fauzi misalnya, menyatakan bukan hal yang gampang untuk memastikan ayah biologis dari anak yang lahir di luar pernikahan itu. Menteri asal Sumbar itu mengatakan, putusan MK terkait masalah ini tergolong baru. Karenanya, Gamawan merasa perlu mempelajari lebih mendalam lagi sebelum menjabarkan dalam bentuk keputusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dengan alasan itu, Gamawan belum berani memastikan bagaimana mekanisme pemberian akta kelahiran bagi anak dimaksud. "Ini pembuktiannya juga tidak mudah. Dan pembuktian itu harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya?" kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/2).
Baca Juga:
Gamawan mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Kita coba mengkaji implikasi putusan MK itu seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship