Mendagri Tak Perlu Lempar Bola ke Mahkamah Agung
jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dia mengatakan, jangan sampai langkah tersebut dilihat rakyat sekadar sebagai akrobat politik saja. "(Mendagri) Harus menjaga marwah pemerintah dalam menjalankan negara hukum," tegas Aboe, Senin (13/2).
Ada tiga alasan kenapa Aboe memandang Mendagri tidak perlu lagi bertanya atau melempar bola ke MA. Pertama, aturan main dalam pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu ditafsirkan lain.
Dalam pasal UU dijelaskan bahwa penonaktifan kepala daerah adalah sejak diregisternya perkara di pengadilan, bukan sejak dibacakannya tuntutan. "Karenanya, tidak ada yang perlu difatwakan," tegasnya.
Kedua, dalam penjelasan UU tersebut ditulis sudah jelas, sehingga tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan tafsir atau meminta penjelasan lain kepada MA. "Karena dalam UU sendiri dikatakan aturan tersebut sudah jelas," ungkapnya.
Ketiga, selama ini norma tersebut telah dijalankan dengan baik. Hal itu bisa dilihat dengan sedikitnya lima kepala daerah yang dinonaktifkan saat menjadi terdakwa.
Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Bupati Bogor Rachmat Yasin, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Nah, kata dia, selama ini semua bisa berjalan dengan baik tanpa gugatan dan memberikan kepastian hukum.
"Oleh karenanya, jika saat ini pemerintah mengambil langkah lain akan menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan