Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:23 WIB
JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan tersebut tidak perlu dilaksanakan lagi. Sebab, sesuai UU Nomor 12/2008 pada Pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Hal ini disebabkan karena masa jabatan yang tersisa untuk wakil bupati Dompu sudah kurang dari 18 bulan. Artinya, sesuai dengan UU Nomor 12/2008 pemilihan tak perlu lagi dilaksanakan.
Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Saut Situmorang kepada JPNN di Jakarta, Jumat (13/3) menjelaskan, apabila masa jabatan bupati yang tersisa itu sudah kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk melakukan pemilihan wakil bupati.
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran