Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu

Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
"Nah, kalau tetap saja melakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi, percuma saja," kata Saut.

Saut berpendapat, lebih baik jabatan Wabup Dompu itu kosong hingga masa jabatan bupati berakhir, ketimbang melakukan Pilwabup tapi bermasalah.(sid/JPNN)

JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News