Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:23 WIB

Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
"Nah, kalau tetap saja melakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi, percuma saja," kata Saut.
Saut berpendapat, lebih baik jabatan Wabup Dompu itu kosong hingga masa jabatan bupati berakhir, ketimbang melakukan Pilwabup tapi bermasalah.(sid/JPNN)
JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung