Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:23 WIB
"Nah, kalau tetap saja melakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya. Jadi, percuma saja," kata Saut.
Saut berpendapat, lebih baik jabatan Wabup Dompu itu kosong hingga masa jabatan bupati berakhir, ketimbang melakukan Pilwabup tapi bermasalah.(sid/JPNN)
JAKARTA – Setelah menolak hasil pemilihan wakil bupati Dompu, NTB lantaran tidak sesuai dengan mekanisme, kini Mendagri menyarankan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang