Mendagri Tak Permasalahkan Napi Ikut Pilkada, Anggap Langkah KPU Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan yang membolehkan terpidana dengan hukuman percobaan sebagai calon kepala daerah.
Pasalnya, aturan tersebut merupakan rekomendasi resmi dari DPR. Sementara sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jelas diatur, penyelenggara wajib mengikuti rekomendasi DPR dalam penyusunan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Daripada digugat. Jadi kesimpulan yang saya tangkap antara pertemuan DPR, pemerintah dan KPU, serahkan sepenuhnya kepada KPU. Jadi KPU yang putuskan. KPU kan harus buat PKPU sesuai undang-undang, nah masukan DPR dan pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang itu," ujar Tjahjo, Jumat (16/9).
Menurut Tjahjo, rekomendasi DPR penting diikuti oleh KPU, karena merupakan perwakilan dari masyarakat. Artinya, dalam menyampaikan usulan, tentu DPR berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat.
Saat ditanya bagaimana sekiranya terhadap aturan tersebut dibahas ulang, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menilai tidak ada masalah. Asalkan pembahasan dilakukan dalam forum resmi DPR.
"Sudah, enggak ada masalah. Karena KPU juga harus ada independensi yang acuannya undang-undang," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan yang membolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok