Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Asal Tetap Sesuai Aturan
Selasa, 01 Maret 2011 – 00:50 WIB

Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Mendagri justru menilai Perda bisa memperkuat keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah. Bagaimana jika Perda itu justru bersifat melarang Ahmadiyah? Mendagri tak mau membuat penilaian. Alasannya, Perda di satu daerah biasanya berbeda dengan daerah lainnya.
"Kalau perdanya terkait dengan penguatan SKB, atau ada peraturan gubernur dan bupati guna memperkuat SKB, justru itu malah bagus," ujar Mendagri di kantornya, Senin (28/2).
Ditambahkannya, dalam SKB sudah diatur tentang pengawasan dan pembinaan bagi Jemaat Ahmadiyah. "Nah, kalau dalam kerangka itu bagus. Tapi prinsipnya jangan sampai melanggar undang-undang," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional