Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Asal Tetap Sesuai Aturan
Selasa, 01 Maret 2011 – 00:50 WIB

Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
"Kita tidak bisa umum. Kita harus baca perdanya seperti apa. Tapi prinsipnya Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nah dalam hal ini ada SKB, itu juga tidak boleh dilanggar," tandasnya.
Baca Juga:
Mendagri pun tak mempersoalkan jika kepala daerah juga membuat surat keputusan tentang pembentukan tim untuk memperkuat posisi SKB. "Misalnya membentuk tim pengawas atau tim pembina," cetusnya.
Ditanya jika ternyata Perda itu nyata-nyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Mendagri mengatakan, Perda pemerintah kabupaten bisa dikoreksi Pemerintah Provinisi. Sedangkan untuk Perda Provinsi, kewenangan koreksinya ada di Kementrian Dalam Negeri.
"Karena ini kan bukan menyangkut perda keuangan, pajak, dan retribusi. Kita bisa ingatkan gubernur. Tapi seharusnya gubernur otomatis tahu soal itu," pungkasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin