Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditanggapi Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar menilai, pernyataan sikap Amnesty International itu hanya sebuah pendapat saja. Malah, Gamawan meminta agar Amnesty International bisa memahami bahwa NAD punya kekhususan, yang berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air.
"Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Baca Juga:
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan NAD. "Artinya, kita minta dia juga menghormati itu," cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
"Jadi proses hukumnya jalan dan tidak langsung dicambuk. Cambuk itu bentuk hukuman. Di Mekah itu kan rajam masih berjalan," katanya.
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?