Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditanggapi Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar menilai, pernyataan sikap Amnesty International itu hanya sebuah pendapat saja. Malah, Gamawan meminta agar Amnesty International bisa memahami bahwa NAD punya kekhususan, yang berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air.
"Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Baca Juga:
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan NAD. "Artinya, kita minta dia juga menghormati itu," cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
"Jadi proses hukumnya jalan dan tidak langsung dicambuk. Cambuk itu bentuk hukuman. Di Mekah itu kan rajam masih berjalan," katanya.
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku