Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB

Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Gamawan yakin pemerintah bisa menjelaskan hal ini ke Amnesty International bahwa ada kekhususan-kekhususan di NAD. "Lagipula itu kan bukan di seluruh negara kesatuan ini," terangnya.
Seperti diberitakan, Amnesty International meminta Pemerintah RI menghentikan hukum cambuk. Alasannya, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Minggu (22/5/2011), menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal agar selaras dengan standar hak asasi manusia internasional dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
"Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Zarifi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN