Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk
Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB
Gamawan yakin pemerintah bisa menjelaskan hal ini ke Amnesty International bahwa ada kekhususan-kekhususan di NAD. "Lagipula itu kan bukan di seluruh negara kesatuan ini," terangnya.
Seperti diberitakan, Amnesty International meminta Pemerintah RI menghentikan hukum cambuk. Alasannya, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Minggu (22/5/2011), menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal agar selaras dengan standar hak asasi manusia internasional dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
"Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Zarifi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih