Mendagri Tak Ubah Keputusan
Pemenang Pilkada Malut Tetap Thaib-Abdul Gani
jpnn.com - JAKARTA - Untuk pertama kalinya setelah diboikot Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) terkait pemenang pilkada Maluku Utara (Malut), Mendagri Mardiyanto Rabu siang (18/6) memberikan penjelasan resmi di hadapan Komisi II DPR. Suasana ruang Komisi II DPR terasa panas. Pendukung Gafur yang memenuhi kursi balkom sempat teriak-teriak dan bertepuk tangan riuh.
Sikap Mardiyanto tidak berubah bahwa pemenang pilkada Malut adalah Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba. Secara runut, Mardiyanto membeberkan argumen-argumen yuridis sebagai dasar mengambil keputusan.
Dijelaskan mantan Gubernur Jateng itu, bahwa sikap DPRD Malut terbelah menjadi dua kubu, yang masing-masing mengajukan pemenang yang berbeda.
"Sikap DPRD tak bisa dijadikan pegangan untuk pengambilan keputusan. Proses di KPUD dan fatwa Mahkamah Agung juga belum bisa dijadikan pegangan. Fatwa MA kedua pada 14 Mei dinyatakan, sesuai kewenangannya pemerintah bisa memutuskan pilkada Malut. Itulah posisi kami. Masalah Malut memang benar-benar rumit. Tapi kepastian harus kita ambil. Tanpa kepastian kita tidak akan bisa melangkah ke depan," papar Mardiyanto.
F-PG dan F-PAN tak lagi melakukan aksi boikot. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu dihadiri pula Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham (F-PG), Eka Santoso (F-PDIP), dan Sayuti Asyathri (F-PAN).
Diakui Mardiyanto, model penyelesaian kisruh pilkada Malut sangat berbeda dengan sejumlah pilkada di daerah lain. Hal ini, lanjutnya, karena sikap KPUD, DPRD, dan fatwa MA belum sepenuhnya menjadi patokan. Mardiyanto mengatakan, usulan kedua kubu DPRD yang berbeda itu tidak diproses di Depdagri. "Karena itu rawan. Kami tak berpihak kepada salah satu calon. Mendagri tidak membuat keputusan baru, tapi kami melaksanakan dan mempedomani fatwa MA.," kata mantan Pangdam IV Diponegoro itu.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto mengakui keputusannya terkait pilkada Malut tidak dikonsultasikan dengan Presiden dan Wakil Presiden. "Kami tak konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden karena masalah ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Mendagri, dan menjaga Presiden dan Wakil Presiden agar tidak terkontaminasi persoalan ini. Tak ada arahan dari Presiden, tak ada intervensi dari Presiden," tegas Mardiyanto.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah digelar 380 pilkada. Rianciannya, 24 pilkada gubernur, 290 pilkada bupati, dan 66 pilkada walikota. Dari jumlah itu, 170 diantaranya ada persoalan hukum yang dibawa ke pengadilan dan sekarang sudah beres kecuali Malut.
JAKARTA - Untuk pertama kalinya setelah diboikot Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) terkait pemenang pilkada Maluku Utara
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi