Mendagri Takut Data Kependudukan Diguncang Gempa
Selasa, 02 Agustus 2011 – 03:05 WIB
Seperti diketahui, data base kependudukan itu sangat penting bagi proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tahapan pembuatan e-KTP itu, di tingkat kelurahan atau kecamatan, warga menyodorkan biodata, yang lantas dicek. Setelah itu, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mata. Begitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagri. Begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pembuat e-KTP sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetak. Proses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detik. Total, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik.
Hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP itu. Pengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Data kependudukan secara nasional, yang sudah berindentitas tunggal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat ini disimpan di salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa